Dua Pemakai Diringkus Lagi Asik Isap Sabu di Dapur Rumah

dua pemakai sabu

topmetro.news – Polsek Deli Tua berhasil meringkus dua pemakai narkotika jenis sabu, Selasa 8 Juni 2020 kemarin, di sebuah rumah di Jalan Mustafa Raya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Dalam penangkapan itu Polsek Deli Tua meringkus dua tersangka diantaranya, Rian Prabowo Daulay (18) warga Jalan Karya Jaya Gang Mustafa IV Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, dan Dedy Rahmat (44) warga Jalan Karya Bakti Gang Pipa Kelurahan Pangakalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Informasi yang diterima Selasa (23/6/2020) dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan bermula adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi sering dijadikan tempat transaksi pesta narkotika jenis sabu.

Dua Pemakai Sabu Ditemukan Petugas di Dapur Rumah

Setelah mendapatkan info tersebut Tekab Deli Tua, langsung menuju lokasi yang dimaksud, untuk melakukan penggerebekan.

“Penggerebekan yang dilakukan langsung didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat,” ujar Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH, Selasa (23/6/2020) sore di ruang kerjanya.

Saat penggrebekan petugas Tekab Deli Tua, menemukan dua orang pria yang duduk di ruangn tamu bernama Rizal dan Ickwan Hasibuan.

Tak sampai disitu petugas langsung melakukan penggerebekan di dapur rumah milik Bu Ani tersebut. Tekab Deli Tua mengamankan tiga orang, atas nama Rian Prabowo Daulay, Dedi Rahmad dan Cut Desi Tia Saladin.

“Saat itu petugas kita melihat salah seorang bernama Rian Prabowo Daulay, didapati sedang memegang alat isap sabu (Bong,red), lengkap dengan kaca pirex dan mancis, bersama Dedi Rahmad,” jelas Imanuel Ginting.

Selanjutnya petugas membawa kelimanya ke Mapolsek Deli Tua, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah bong lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sabu, 2 buah mancis, dan 1 sekop sabu terbuat dari pipet.

Setelah dilakukan penyelidikan dari kelima pelaku. Polsek Deli Tua, akhirnya menetapkan dua pemakai sabu sebagai tersangka.

Tiga Orang Yang Diamankan Tidak Terbukti

“Dari kelimanya dan sudah dilakukan pemeriksaan, akhirnya 2 orang bernama Rian Daulay dan Dedi Rahmat kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk 3 orang lainnya, karena tidak terbukti sudah kita pulangkan kepada pihak keluarga dan sudah diketahui oleh Kepala Lingkungan,” beber Imanuel.

Atas perbuatannnya kedua tersangka Rian Daulay dan Dedi Rahmad, ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah berada didalam sel tahanan. Sambil menunggu berkasnya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 112 subs 127 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009, tentang narkotika,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.

Baca Juga: Dua Pemakai Sabu Diringkus Tekab Percut Di Jalan Sekip Medan

Sementara Rian Prabowo Daulay saat diwawancarai mengakui, bahwasanya dirinya diringkus saat sedang menghisap sabu bersama temannya Rahmad.

“Rian harap Mak sama Ayah jangan memfitnah Polisi dan bisa mengerti serta permasalahan ini bisa di selesaikan dengan baik. Dan Rian memang ditangkap saat sedang menyabu,” sebut Rian dengan jujur.

Dan ketiga orang itu kata Rian, mereka tidak ada mengetahui kalau Rian sedang menyabu di dapur sama Rahmad.

“Mereka yang tiga itu tidak tau kalau saya sedang menyabu,” cetus Rian.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment